Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Meninggalkan Sengketa Waris Antara Anak dan Istri

Polemik terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, warisan mendiang mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, diwarnai kericuhan.

Perdebatan terjadi lantaran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang dinilai kuasa hukum anak-anak almarhum tidak sesuai dengan isi putusan perkara nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

“Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu sertifikat hak milik (SHM) saja dengan pertimbangan asas manfaat. Ini tidak sesuai dengan amar putusan dan bertentangan dengan rasa keadilan pihak kami,” kata Advokat Risti, kuasa hukum anak-anak Nyono Suharli, Senin (28/04/2025).

Menurut Risti, langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, karena panitera seolah-olah bisa menentukan pembagian objek eksekusi tanpa persetujuan para pihak.

Senada dengan itu, Advokat Kasful Hidayat juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mendasarkan keputusan pembagian objek pada asas manfaat.

“Apakah eksekusi yang bermasalah di lapangan dipertimbangkan majelis hakim atau hanya berdasar bukti persidangan? Dan apakah asas manfaat ini akan diterapkan juga dalam kasus lain, atau hanya untuk kasus ini saja?” tanya Kasful.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Jombang, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES, menegaskan bahwa proses eksekusi telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

“Perkara ini awalnya adalah sengketa waris yang disidangkan di PA Jombang. Setelah pihak istri mengajukan banding, PTA Surabaya menguatkan putusan PA Jombang. Karena tidak ada kasasi, putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Zahri.

Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak istri, Nanik, melalui kuasa hukumnya. Karena putusan tidak dilaksanakan sukarela, Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi.

“Objek warisan ada 10 bidang tanah, 7 di Jombang, 2 di Surabaya, dan 1 di Malang. Sesuai perintah Ketua PA, eksekusi didahulukan untuk objek di Jombang. Bagian istri adalah 30/384, sedangkan masing-masing anak, Devi dan Thalia, mendapat 177/384,” terangnya.

Demi asas manfaat dan untuk menghindari pemecahan sertifikat menjadi bagian kecil yang panjang, pembagian diambil dari satu SHM saja. Menurut Zahri, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanfaatan dan efisiensi administrasi.

“Kadang-kadang hati nurani juga bicara dalam pelaksanaan eksekusi,” pungkas Zahri.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *