Lembaga Konsorsium Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (LKPK-Sultra) akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.
Kepala Desa Tampara diduga telah membuat sejumlah anggaran fiktif dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan pribadi. Dugaan tersebut mencuat setelah LKPK-Sultra menemukan ketidaksesuaian antara dokumen laporan keuangan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami menduga kuat adanya praktik manipulasi anggaran yang terstruktur dan sistematis di Desa Tampara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merupakan tindak pidana korupsi,” ujar perwakilan LKPK-Sultra dalam keterangannya, Senin (22/4/2025).
LKPK-Sultra menyebut dugaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Investigasi awal menemukan adanya sejumlah pos anggaran yang dilaporkan sudah terealisasi, namun faktanya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. LKPK-Sultra menilai hal ini sebagai indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu,” tegas lembaga tersebut.
Selain Kejati Sultra, LKPK-Sultra juga berencana mengirimkan laporan kepada pihak kepolisian agar proses hukum bisa segera dilakukan.
Lembaga ini berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak lain, serta menjadikannya sebagai langkah awal untuk mencegah praktik serupa di desa-desa lain di Sulawesi Tenggara.












