LBH Haposan Sihombing & Partners Pertanyakan Penanganan Kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa, Tapi Masih Bisa Bepergian

Kuasa hukum Ratu Aghnia Fadilah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meminta kejelasan terkait penanganan perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sejak Desember 2024. Hingga kini pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa belum juga ditahan.

Indra, penasihat hukum dari LBH Haposan Sihombing & Partners mempertanyakan alasan pelaku tidak bisa diperiksa oleh polisi dengan dalih gangguan jiwa. “Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa pelaku masih bisa bepergian naik pesawat ke sana kemari,” ujar Indra pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penerapan hukum terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hukum pidana, seseorang yang mengalami gangguan jiwa bisa saja tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, tetapi harus melalui proses pemeriksaan medis yang sah dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Barat terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Kuasa hukum korban berharap ada transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum dengan alasan yang belum terbukti secara hukum.

Penulis: AHMAD HIDAYAT, S.E.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *