JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim kepada pimpinan Komisi Yudisial di Gedung KY, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
KY Siap Tindak Lanjuti Laporan
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menjelaskan bahwa KY membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurutnya, laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” ujar Anita Kadir.
Ia juga mengungkapkan bahwa KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut sejak awal persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim, mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Tidak Masuk ke Substansi Putusan
Anita menegaskan bahwa Komisi Yudisial hanya berwenang menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun memeriksa substansi putusan pengadilan.
Karena perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, KY berkomitmen merespons laporan tersebut secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” jelas Anita.
Fokus pada Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Komisi Yudisial menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tanpa mencampuri aspek teknis yudisial maupun pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan majelis hakim.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim guna mewujudkan peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.












