Kuasa hukum pemilik jalan hauling membenarkan pemberitaan dari salah satu media terkait pemblokiran jalan hauling dan stockpile yang berada di PT. GMS Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Saya selalu kuasa hukum dari Kantor Hukum Oldi Otto and Associates Law Firma yang diberikan kuasa atas lahan tersebut menegaskan bahwa pihak perusahaan untuk tidak memaksakan melakukan aktifitas di jalan hauling sebelum pihak perusahaan melakukan kontrak kerja sama atas penggunaan jalan hauling dan stockpile,” jelasnya.
“Di mana sebelumnya ada salah satu warga atau kontraktor yang mengurus terkait pembayaran atas royalti penggunaan jalan hauling, stockpile dan jetty selama 1 tahun 8 bulan tapi tidak dilakukan pembayaran, sehingga sebagian masyarakat pemilik jalan hauling dan stockpile mengalami kerugian atas terjadi perusakan lahan yang dilakukan oleh pengurus (kontraktor),” tambahnya.
“Atas kejadian tersebut, saya selaku kuasa atas lahan mengingatkan kembali terkhusus kepada pihak perusahaan PT. GMS untuk tidak melakukan aktifitas penebangan di atas lahan tersebut,” tandasnya.
Diketahui pengurus atau salah kontraktor ini merupakan salah satu mantan calon Bupati Konawe Selatan 2024/2029 yang berinisial HP.
“Yang intinya bahwa sebagian pemilik lahan jalan hauling dan stockpile sudah tidak mau lagi berurusan dengan pengurus sebelumnya yang tidak lain adalah mantan calon Bupati Konawe Selatan yang berinisial HP,” tutupnya.