KPK Wajibkan Direktur BUMN Asal Luar Negeri Lapor LHKPN: Tak Ada Pengecualian bagi WNA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas aturan mengenai pelaporan harta kekayaan di lingkungan instansi negara. Kali ini, KPK mewajibkan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah ini diambil karena WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN secara otomatis dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang terikat oleh aturan transparansi keuangan.

WNA Tetap Berstatus Penyelenggara Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi jabatan di BUMN memiliki tanggung jawab publik yang besar, sehingga siapa pun yang menjabat wajib mematuhi aturan hukum di Indonesia tanpa memandang status kewarganegaraannya.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

KPK juga menyadari adanya potensi kendala teknis bagi para direksi WNA, terutama terkait penginputan nomor identitas. “Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” tambahnya.

Kepatuhan Nasional Masih di Bawah 40 Persen

Selain menyoroti direksi WNA, KPK juga memaparkan data kepatuhan pelaporan LHKPN secara nasional. Hingga akhir Januari 2026, tingkat kesadaran pejabat untuk melaporkan kekayaannya ternyata masih tergolong rendah.

“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026,” ungkap Budi.

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

KPK mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ini tidak hanya berlaku bagi direksi BUMN/BUMD, tetapi juga mencakup:

  • Pimpinan Lembaga Negara dan Menteri Kabinet Merah Putih.

  • Pimpinan lembaga pemerintah non-struktural.

  • Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) dan Pimpinan DPRD.

  • Seluruh jajaran Direksi BUMN dan BUMD di Indonesia.

KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera melengkapi data kekayaannya sebelum batas waktu berakhir guna menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *