JAKARTA — Komisi III DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga legislatif tersebut menargetkan pengesahan RUU ini dapat terealisasi sebelum Desember 2026.
Targetkan Dua Kali Masa Sidang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ini diupayakan rampung dalam rentang waktu terdekat.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Akomodasi Partisipasi Bermakna Masyarakat
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini melibatkan banyak pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Komisi III berkomitmen meluangkan waktu untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi memenuhi asas meaningful participation (partisipasi bermakna).
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” tambahnya.
Konsep Baru di Regulasi Indonesia
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu serta kecermatan lebih dibanding regulasi lain, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disebabkan oleh konsep perampasan aset non-pemidanaan yang terbilang baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dari KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.












