YOGYAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, resmi memasuki babak persidangan. Sebanyak 11 pengasuh yang berstatus terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).
Fakta Dakwaan Jaksa
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian dugaan tindakan kekerasan yang dialami balita dan anak-anak selama berada di panti penitipan tersebut.
Salah satu fakta yang mencuat dan menyedot perhatian publik adalah adanya tindakan pengasuh yang diduga tega menenggelamkan anak ke dalam air.
“Dalam surat dakwaan diungkapkan bentuk-bentuk perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan anak yang diperlakukan dengan cara ditenggelamkan,” ungkap tim Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Awal Kasus dan Hasil Penyelidikan Polisi
Perkara ini mencuat setelah jajaran kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi Daycare Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada April 2026.
Dari total 103 anak yang terdaftar, polisi menemukan indikasi sebanyak 53 anak menjadi korban kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran. Sejumlah korban ditemukan mengalami luka lebam di pergelangan tangan dan kaki akibat dugaan pengikatan.
Penyidik menetapkan total 13 tersangka yang terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Polisi menyebut tindakan kekerasan dijalankan pengasuh atas instruksi lisan pimpinan yayasan serta diwariskan dari pengasuh lama kepada pengasuh baru.
Ancaman Pasal UU Perlindungan Anak
Selain tindakan fisik, penyidik menemukan fasilitas ruangan panti yang minim sirkulasi udara dan tidak layak untuk tumbuh kembang anak.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal KUHP terkait dugaan perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.












