Ketua DPD Laskar Indonesia Kab. Garut Desak Pansus PDAM Tirta Intan Garut

Senin, 28 Oktober 2024 – Kisruh soal perpanjangan SK 3 jajaran Direksi Perumda Tirta Intan Garut kian memanas. Pasalnya, perpanjangan SK itu dinilai cacat hukum, cacat prosedural dan telah menabrak berbagai aturan yang berlaku, sehingga perlu adanya peninjauan kembali terkait pengangkatan jajaran 3 Direksi PDAM Tirta Intan Garut. Bahkan, Ketua DPD Laskar Indonesia Dudi Supriadi mendesak pihak DPRD Kab. Garut agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal kasus tersebut.

“Berdasarkan data kajian yang kami lakukan ada beberapa hal yang sangat krusial dalam tata kelola serta pelayanan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Intan yang dinilai buruk,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan beberapa hal yang krusial yakni terkait soal pengangkatan SK direksi dan tarif yang melonjak tinggi diberlakukan oleh PDAM Tirta Intan Garut sehingga menjadi tidak efektif dalam pelayanan kepada konsumen. Belum lagi banyaknya keluhan-keluhan lain pada masyarakat.

Sementara, Komisi I DPRD, Iman Alirahman saat menerima audensi menyatakan bahwa aspirasi ini sudah lama disampaikan oleh para aktivis Garut terkait dengan kekisruhan yang terjadi di tubuh PDAM ini.

“Dan kami merasa terhormat bahwa masyarakat mendorong terhadap BUMD atas polemik yang terjadi soal pengangkatan 3 jajaran Direksi oleh Bupati sebelumnya yang diduga cacat hukum dan cacat prosedural. Katakanlah dalam tanda kutip KPM dalam pengangkatan Direksi Perumda Tirta Intan periode 2024-2029 beberapa waktu lalu saya bicara dan disampaikan di dalam kata akhir fraksi pada perubahan APBD tahun 2024 dan BUMD tidak terpisahkan dari tugas-tugas pemerintahan,”ungkapnya.

“Dan bagaimana Pemda meningkatkan pendapatan daerah dan kedudukan Bupati dan KPM badan yang tidak terpisahkan dan kepala daerah mewakili pemilik modal seharusnya memang di dalam ketentuan dalam melakukan pada PDAM harus merujuk pada peraturan yang ada mulai dari UU 50, UU 30 dan lain sebagainya,” sambungnya.

“Keputusan KPM terkait pengangkatan direksi dituangkan oleh Surat Keputusan Pengangkatan, akan tetapi surat keputusan ini kita telaah banyak kejanggalan di dalamnya, hal ini dapat dinilai dan kita katakan cacat prosedural. Oleh karena itu, Komisi 1 DPRD dengan adanya desakan dari komponen aktivis Garut untuk dibentuk Pansus soal PDAM, pihaknya meminta Pemda Kab. Garut mengambil sikap yang jelas terkait hal ini dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Garut Nurdin Yana menegaskan bahwa terkait pengangkatan ini ada pada masa jabatan Bupati Garut Rudi Gunawan.

Pengangkatan yang dinilai dilaksanakan sebelum masanya, ini berdasarkan KPM yaitu Bupati Garut berdasarkan tafsir hukum bahwa masa jabatan direksi paling lama 5 tahun.

Maka dari itu, menurut Nurdin Yana sebelum 5 tahun pun ini dianggap bisa diberhentikan ataupun diperpanjang.

“Ada beberapa poin secara regulatif yang mengatur bahwa pengangkatan kembali bisa dilaksanakan dengan penilaian kerja yang baik dan memang berdasarkan laporan ada beberapa poin yang mengalami peningkatan, inilah yang dijadikan alasan mendasari pengangkatan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: IIS CAHYA SUMIRATEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *