Kepala Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surdin, SH, dilaporkan oleh salah satu warganya atas dugaan penggelapan dana kompensasi dari perusahaan tambang. Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dengan nomor registrasi STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.
Pelapor bernama Risdayanti (36), warga Desa Laonti, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kasus ini bermula pada 10 Mei 2021, saat masyarakat, termasuk pelapor, seharusnya menerima dana kompensasi dari perusahaan CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ).
Risdayanti menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya disalurkan sebanyak 31 kali hingga tanggal 7 Februari 2025. Total dana kompensasi yang semestinya diterimanya mencapai Rp21.221.000, dengan jumlah yang bervariasi tergantung dari hasil pemuatan ore nikel oleh perusahaan.
Namun kenyataannya, dana tersebut tidak pernah diterima oleh Risdayanti. Ia mengaku baru mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Berdasarkan penelusurannya, ia menduga bahwa dana yang seharusnya diterima telah digelapkan oleh Kepala Desa Laonti.
“Saya dan masyarakat lain seharusnya menerima dana kompensasi sebanyak 31 kali penyaluran hingga Februari 2025. Tapi saya tidak pernah menerima satu pun. Saya juga menduga adanya penyalahgunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujar Risdayanti, Rabu (23/4/2025).
Risdayanti menambahkan, terlapor sebelumnya sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Namun hingga laporan dibuat, janji itu belum ditepati.
“Karena tidak ada itikad baik, saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra agar diproses secara hukum. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” tegasnya.
Risdayanti berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana kompensasi tersebut.