JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) resmi bergerak cepat untuk mengamankan hak ribuan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kemenag mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk menutupi celah anggaran bagi guru dan dosen yang baru saja lulus sertifikasi pada akhir tahun lalu.
Fokus untuk Lulusan PPG dan Serdos 2025
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini sangat krusial. Hal ini dikarenakan proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025.
Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran reguler untuk tahun 2026 sudah ditutup sejak Oktober 2025. Alhasil, kebutuhan dana bagi lulusan baru tersebut belum tertampung dalam pagu anggaran awal.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag terpenuhi,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Proses Pencairan: Tunggu Restu Kemenkeu
Kamaruddin menegaskan bahwa saat ini usulan tersebut sedang dalam tahap review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memastikan akuntabilitasnya. Setelah proses internal selesai, dokumen akan segera diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya akan langsung dilakukan proses pencairan tunjangan profesi tersebut,” pungkasnya.
Langkah Kemenag ini disambut positif oleh kalangan pendidik yang berharap kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah transisi tahun anggaran. Dengan disetujuinya usulan ini oleh DPR, harapan agar TPG dan TPD cair tepat waktu kini tinggal selangkah lagi.












