JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terang-terangan menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/1/2026), Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden adalah format paling ideal bagi keamanan negara.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul munculnya rekomendasi dari Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait reposisi institusi kepolisian.
Pilih Dicopot daripada Polri di Bawah Kementerian
Jenderal Listyo Sigit menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian khusus atau membentuk Kementerian Kepolisian justru akan melemahkan fleksibilitas institusi dan posisi Presiden sebagai kepala negara. Ia bahkan mempertaruhkan jabatannya demi menjaga marwah Polri sebagai alat negara.
“Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah Presiden atau ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot. Bahkan jika saya ditawarkan jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Listyo yang langsung disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.
Ia mengisahkan bahwa tawaran untuk menjadi Menteri Kepolisian sempat masuk melalui pesan singkat, namun ia tolak mentah-mentah demi menjaga independensi dan efisiensi kepolisian.
Amanat Konstitusi dan Reformasi 1998
Kapolri mengingatkan bahwa posisi Polri saat ini bukan tanpa alasan, melainkan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 dan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau, Polri membutuhkan koordinasi cepat tanpa birokrasi yang berbelit atau potensi munculnya “matahari kembar” dalam pemerintahan.
“Pasca-reformasi, Polri diberi kesempatan membangun doktrin sebagai civilian police. Pada saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian lain,” jelasnya.
Tanggapan Menko Yusril Ihza Mahendra
Di sisi lain, Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi bahwa wacana tersebut memang muncul dalam pembahasan Tim Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Yusril menekankan bahwa gagasan tersebut masih bersifat alternatif rekomendasi dan belum menjadi keputusan final. “Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur dan tugas Polri diatur secara ketat oleh undang-undang,” ujar Yusril.
Hingga saat ini, proses diskusi masih berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan, termasuk dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk internal kepolisian.












