KADISPENDIKBUD SIDOARJO : GURU ASN BERSTATUS PPPK BISA DIANGKAT JADI KEPALA SEKOLAH

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Dr.Tirto Adi M.Pd saat lokakarya orientasi CGP angkatan 10 di aula SMP Negeri 1 Sidoarjo, Minggu (24/03/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Dr.Tirto Adi M.Pd saat lokakarya orientasi CGP angkatan 10 di aula SMP Negeri 1 Sidoarjo, Minggu (24/03/2024).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Dr. Tirto Adi M.Pd menyatakan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa menjadi Kepala Sekolah, ini diungkapkan saat diwawancarai di acara lokakarya orientasi pendidikan guru penggerak angkatan 10 tanggal 24/03/2024 di aula SMP Negeri 1 Sidoarjo.

“PPPK juga bisa tetapi harus memenuhi syarat dulu minimal dua tahun mengabdi, jadi kalo sudah dua tahun mengabdi golongannya setara tiga B itu sudah boleh, kalau guru PPPK kan rata-rata masih tiga A paling tidak harus nunggu dulu empat sampai lima tahun,” ujarnya.

Tirto Adi menuturkan bahwa peluang itu ada, ini tertuang di kemendikburistek no 40 tahun 2021 bahwa guru PPPK itu bisa menjadi kepala sekolah.

Ketika ditanya mengenai tentang Guru Penggerak diangkat langsung menjadi pengawas sekolah atau kepala sekolah terlebih dulu Tirto Adi menjelaskan bahwa khusus Sidoarjo jika ingin menjadi kepala sekolah harus mengikuti tambahan seleksi diantaranya mengumpulkan portofolio, wawancara terkait dengan kompetensi dan tes kompetensi akademik, kalau untuk pengawas diajukan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu dan jika lulus baru bisa ditempatkan.

Penulis: AMAD NURUDINEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *