Kendari, 11 Juli 2025 — Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Kadisbunhorti) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Lasky Paemba, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Herlina Rauf, pada Kamis (10/7/2025). Selain Lasky, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haeruddin selaku Direktur CV Lumbung Sekawan dan Kalfari Mukky sebagai pelaksana dari perusahaan tersebut.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi robusta yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp626 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Menurut Kejari, kontrak pengadaan bibit kopi robusta pada tahun 2021 senilai Rp4,26 miliar, namun harga pembelian riil hanya sebesar Rp3,61 miliar. Dana proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBD Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021.
“Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp626 juta,” ujar Herlina dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, Lasky Paemba, Haeruddin, dan Kalfari Mukky telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.












