Kades Sinunukan III Dorong Kesadaran Hukum Warga Lewat Posbakum Desa

Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, S.Pd., C.PK., C.KMS., C.NF., menerima kunjungan tiga wartawan dari media lokal Mandailing Natal di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terletak di sebelah ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Ketiganya adalah Omta dari Global News, Topen/Suprin dari Madina Pos, dan Afnan Lubis, SH dari Orbi.

Dalam obrolan santai tersebut, Imam Afkiri menyampaikan latar belakang pendirian Posbakum Desa Sinunukan III yang ia inisiasi setelah mengikuti pelatihan Paralegal Serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia juga tengah mengikuti Peacemaker Training 2025 dari Kemenkumham RI yang dijadwalkan pada 11–13 Juni 2025.

Imam menyebut inspirasi dan dukungan mendirikan Posbakum datang dari sahabat sekaligus kakak kelasnya, DR (HC) Joko Susanto, S.Pd., SH., MH., Direktur dan Pendiri Kantor Firma Hukum Josant and Friends di Semarang, Jawa Tengah. “Bung Joko adalah putra asli Sinunukan III yang selalu mendampingi kami dalam hal bantuan hukum,” ujarnya.

Dengan adanya Posbakum ini, Imam berharap persoalan hukum di desa dapat diselesaikan secara non-litigasi, sehingga sangat membantu masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum. Posbakum Desa Sinunukan III juga dibimbing oleh penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Lamria Fitria Manalu.

Ia menegaskan bahwa Desa Sinunukan III merupakan desa pertama di Kabupaten Mandailing Natal yang memiliki Posbakum dan mengikuti program Paralegal Serentak secara resmi.

Tak hanya membangun fasilitas hukum, Imam Afkiri juga aktif dalam sosialisasi hukum di masyarakat, seperti bahaya narkoba, pembinaan keluarga harmonis, serta pemahaman dasar hukum lainnya. Ia mengajak semua elemen, termasuk media, untuk bersama-sama memberikan edukasi hukum kepada warga.

“Kami ingin masyarakat taat hukum, hidup damai dan rukun. Posbakum adalah bentuk nyata pelayanan hukum langsung di desa,” tegas Imam.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *