JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memang menolak gugatan yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan tersebut justru mengonfirmasi satu poin krusial yang selama ini menjadi sorotan tajam publik: Gibran memang tidak memiliki bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Fakta ini terungkap dengan jelas dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Fakta Tak Ada Bukti Ijazah SMA
Meski menggugurkan gugatan tersebut, Majelis Hakim MK memberikan catatan pertimbangan yang cukup mengejutkan. Dalam persidangan, MK secara terang-terangan menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Pernyataan MK ini membenarkan pokok keberatan para pemohon yang mempermasalahkan syarat pendidikan sang Wakil Presiden saat mendaftar pada Pilpres 2024 lalu. Ketiadaan bukti ijazah SMA ini rupanya berlindung di balik celah aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan keistimewaan. Aturan itu menyebutkan bahwa bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA sederajat, asalkan mereka sudah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.
Selamat Karena Masalah Kedudukan Hukum
Walaupun fakta ketiadaan ijazah SMA tersebut terkonfirmasi di pengadilan, posisi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia tetap aman. Gugatan ini ditolak oleh MK murni karena alasan prosedural pelapor, bukan karena substansi tuntutannya salah.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Gugatan terkait perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo dalam putusannya.
Tuntutan MPR Gelar Sidang Pemilihan Baru Kandas
Gugatan yang diajukan para pemohon ini sebenarnya memuat daftar tuntutan yang sangat ekstrem. Dalam petitumnya, mereka mendesak MK untuk menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan segera mendiskualifikasinya dari kursi Wapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tidak berhenti di situ, pemohon juga meminta pembatalan sejumlah ketetapan KPU, membatalkan pelantikan, hingga memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan.
Namun, karena terganjal oleh status legal standing pemohon, seluruh skenario tuntutan pelengseran tersebut akhirnya harus kandas di tengah jalan. Gibran Rakabuming Raka pun dipastikan tetap sah secara hukum menjabat sebagai Wakil Presiden RI.












