DELI SERDANG — Penegakan hukum di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam. Praktik perjudian sabung ayam di Gang Sosial, Desa Pantai Labu Pekan, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan tanpa tersentuh hukum, Minggu (25/01/2026).
Ironisnya, lokasi arena judi tersebut hanya berjarak sekitar 600 meter tepat di belakang Kantor Desa Pantai Labu Pekan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran oleh otoritas setempat.
Arena Judi “Kebal Hukum” dan Terorganisir
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas haram ini berjalan sangat profesional dan masif. Ratusan pengunjung memadati lokasi dengan fasilitas parkir yang tertata rapi. Tarif parkir pun ditetapkan secara sepihak, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan kegeramannya atas eksistensi arena tersebut. Menurutnya, mustahil jika aparat desa tidak mengetahui aktivitas yang hanya berjarak ratusan meter dari kantor mereka.
“Tidak masuk akal jika jaraknya sedekat itu tapi Kades mengaku tidak tahu. Begitu juga dengan Polsek. Kami mencurigai adanya koordinasi rapi di balik layar sehingga lokasi ini seolah kebal hukum,” ujarnya dengan nada ketus.
Dugaan Keterlibatan Oknum “Backing”
Praktik yang semula berlangsung setiap Rabu dan Minggu kini bergeser menjadi Kamis dan Minggu. Pergeseran jadwal ini dinilai sebagai upaya kamuflase untuk menghindari perhatian publik, meski di lapangan kerumunan tetap terlihat jelas.
Muncul dugaan kuat di masyarakat bahwa praktik ini dipelihara oleh oknum tertentu. Nama Kepala Desa Pantai Labu Pekan dan oknum personel Polsek Pantai Labu turut terseret dalam desas-desus sebagai pihak yang diduga menjadi “payung” keamanan bagi pengelola judi.
Kapolsek dan Kepala Desa Kompak Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/01). Namun, hingga berita ini naik cetak, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.
Hal senada juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Samsul Bahri. Saat dikonfirmasi melalui saluran komunikasi yang sama, ia memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait keberadaan arena judi di wilayah kerjanya.
Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Kini, harapan warga tertumpu pada ketegasan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., serta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
Masyarakat menuntut tindakan nyata untuk membongkar dan menutup permanen arena judi tersebut. Warga juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada oknum aparat atau pejabat desa yang terbukti menerima “setoran” atau terlibat dalam jaringan perjudian ini.












