Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya tertinggi untuk penginapan pejabat negara dalam perjalanan dinas mencapai Rp 9,33 juta per malam. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut berlaku untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I yang melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta. Dengan alokasi dana tersebut, para pejabat dapat menginap di hotel bintang lima dengan fasilitas mewah, termasuk kamar suite yang dilengkapi jacuzzi, bathtub, ruang makan, dan layanan eksklusif.
Sebagai perbandingan, kamar suite di kawasan SCBD Jakarta dan Bundaran HI memiliki tarif antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per malam. Sementara itu, hotel seperti Indonesia Kempinski menawarkan Presidential Suite seluas 412 meter persegi dengan tarif hingga belasan juta rupiah per malam.
Berikut rincian anggaran penginapan tertinggi per malam untuk pejabat di sejumlah provinsi:
| Provinsi | Anggaran Maksimal |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 9.331.000 |
| Bali | Rp 7.328.000 |
| Jawa Tengah | Rp 6.129.000 |
| Jawa Barat | Rp 5.812.000 |
| Yogyakarta | Rp 5.100.000 |
| Jawa Timur | Rp 4.449.000 |
| Sulawesi Selatan | Rp 4.820.000 |
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal dan tidak boleh dilampaui. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026.
Industri perhotelan menyambut baik penetapan standar ini. Beberapa hotel telah menyiapkan tarif khusus bagi tamu dari instansi pemerintah. Contohnya, Aston Priority Simatupang menawarkan kamar Governor Suite seharga Rp 3,4 juta per malam.
Penetapan standar biaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian anggaran, efisiensi belanja negara, dan kemudahan administrasi dalam perjalanan dinas aparatur sipil negara.












