Jaga Mutu dan Kesegaran, SPPG Duduksampeyan Batasi Jarak Pelayanan MBG Maksimal 6 Kilometer

GRESIK — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, menerapkan kebijakan pembatasan jarak layanan maksimal enam kilometer atau waktu tempuh 20 menit dari dapur SPPG. Kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan kualitas dan kesegaran makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peninjauan langsung ke SPPG tersebut dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Duduksampeyan bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Puskesmas, dan Pemerintah Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Pembatasan jarak ini memiliki tiga pertimbangan utama:

  1. Memastikan kualitas dan kesegaran makanan tetap terjaga.
  2. Menjamin ketepatan waktu distribusi agar tidak mengganggu jadwal konsumsi.
  3. Menerapkan pendekatan geospasial untuk menempatkan dapur secara strategis dan efisien.

Dengan sistem ini, risiko penurunan mutu akibat jarak tempuh yang terlalu jauh dapat dihindari, sehingga makanan yang disalurkan tiba dalam kondisi higienis dan layak konsumsi.

Melayani 3.758 Penerima

SPPG di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo saat ini telah mencatat 3.758 penerima layanan. Mereka terdiri dari 3.369 siswa sekolah, 33 ibu hamil, 51 ibu menyusui, dan 305 balita non-PAUD.

Kolaborasi Forkopimcam, perangkat desa, PLKB, dan Puskesmas menunjukkan sinergi lintas sektor dalam memosisikan pemenuhan gizi masyarakat sebagai isu fundamental. Program MBG ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan gizi anak sekolah serta meningkatkan kesehatan kelompok prioritas lainnya.

Penulis: SULAIMANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *