Isu Perbatasan PALI – Muara Enim, DPRD Sumsel Tinjau Ulang Lokasi

Polemik batas wilayah antara Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim kembali mencuat setelah ditemukan bahwa gapura penanda batas tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. Berdasarkan peninjauan ulang, batas wilayah yang sah berada di Simpang Tiga Talang Bulang.

Guna mencari solusi, DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perbatasan pada Senin (25/11/2024) pukul 11.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Belimbing Mike Pineca ST, Kepala Desa Teluk Lubuk Rasuan, Kepala Desa Talang Bulang, perwakilan Ormas Grib Jaya, BPD Desa Teluk Lubuk, dan warga setempat.

Rasuan, Kepala Desa Teluk Lubuk meminta penentuan batas wilayah segera diselesaikan demi menghindari kebingungan administratif. “Kami berharap revisi ini didasarkan pada data dan fakta yang benar,” ujarnya.

Camat Belimbing Mike Pineca menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak. “Kolaborasi yang baik akan memastikan penyelesaian revisi ini secara adil dan transparan,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan komitmen untuk mengawal revisi batas wilayah hingga ada keputusan final. Perwakilan Ormas Grib Jaya dan masyarakat turut mendukung langkah ini mengingat dampaknya terhadap kejelasan pelayanan dan hak-hak warga.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik batas wilayah, memberikan kepastian administratif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua kabupaten.

Penulis: RIKO ERIYADIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *