Kepala Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Imam Afkiri, S.Pd., C.PK., sangat antusias membentuk Pos Bantuan Hukum Desa Sinunukan III, dengan harapan segala persoalan dan masalah di desanya dapat diselesaikan dengan cara non litigasi atau dapat selesai dengan damai di luar pengadilan.
Ia sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh LBH RUPADI dan Kantor Firma Hukum Josant and Friends. Dengan pelatihan itu Imam Afkiri mendapat gelar Non Akademik Certified Paralegal Knowledge (C.PK).
Imam Afkiri sangat berterima kasih kepada sahabatnya sejak kecil Dr. (HC) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., yang saat ini menjadi kuasa hukum Desa Sinunukan III, dan informasi seputar pendidikan paralegal pun didapat darinya.
Pak Kades bersama 7 perangkat desanya mengikuti pelatihan paralegal serentak angkatan pertama tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, dan Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan mewakili Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Desa Sinunukan III ini juga mengikuti seleksi pendaftaran Paralegal Justice Awards (PJA) di tahun 2025.
Tak hanya itu, sang Kades juga merombak sebagian ruangan kantornya menjadi Kantor Pos Bantuan Hukum guna untuk melayani kepentingan hukum masyarakat di desanya.
Ia bertekad untuk menjadi paralegal dan juru damai yang handal, sehingga dapat bermanfaat bagi orang banyak terkhusus warga Sinunukan III.
Di tahun 2025 ini Imam Afkiri merencanakan akan membuka pelatihan hukum agar dapat mendongkrak kesadaran hukum bagi masyarakat desanya.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk dapat mendoakan semoga dirinya dapat lulus PJA 2025 dan lanjut ke Paralegal Academy 2025.














