GANISA Minta Media Kawal Persidangan Ratu Narkotika Kota Jambi

Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono, meminta seluruh media di Kota Jambi mengawal ketat jalannya persidangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa Helen alias HDK.

Menurut Agus, peredaran narkotika di Kota Jambi masih sangat marak. Ia menegaskan bahwa terdakwa Helen adalah salah satu dari dua nama besar yang diduga merupakan jaringan bandar narkotika terbesar di Jambi.

“Helen alias HDK merupakan salah satu bandar besar narkotika di Kota Jambi. Ini terungkap dalam persidangan berdasarkan kesaksian salah satu kaki tangannya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok,” ujar Agus, Sabtu (26/4/2025).

Agus menjelaskan, dalam sidang sebelumnya, Ari Ambok mengungkap nama Helen dan satu nama lain, yakni Didin alias Dinding. Namun, Ari mengaku sempat ketakutan untuk memberikan kesaksian karena merasa keluarganya terancam.

“Saya takut, Pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga saya merasa terancam,” kata Agus mengutip kesaksian Ari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.

Dalam persidangan, Ari juga mengungkap bahwa sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi yang dikuasainya hanya dijual di kawasan Kuala Tungkal melalui jaringan kaki tangan berjumlah 6–7 orang, salah satunya Ahmad Yani alias AY.

“Jumlah sabu kiloan dan ribuan butir ekstasi itu menunjukkan skala besar peredaran narkotika yang dikendalikan terdakwa Helen alias HDK,” lanjut Agus.

Agus menambahkan, berdasarkan kesaksian Ari dalam sidang pada 5 Maret 2025 lalu, Ari sempat ditarget untuk menjual hingga 20 kilogram sabu per bulan. Namun karena tidak sanggup, target tersebut diturunkan menjadi 10 kilogram, hingga akhirnya Ari hanya mampu menjual 4 kilogram.

“Kasus ini sangat besar. Media harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mendapat hukuman maksimal,” pungkas Agus.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *