Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Tenggara menyampaikan harapan agar Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra tidak membuka jalan bagi legalisasi industri ekstraktif di pulau-pulau kecil, seperti Wawonii dan Kabaena.
Ketua EW-LMND Sultra, Halim, menyatakan bahwa revisi RTRW harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi semata. Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan publik terkait revisi RTRW Sultra yang dinilai sarat kejanggalan.
“Poin penting yang kami tekankan adalah agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah yang termasuk dalam kategori pulau kecil, seperti Wawonii dan Kabaena,” ujar Halim dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Usulan revisi RTRW ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam rangka implementasi program strategis nasional Gerakan Satu Data Indonesia. Hal tersebut juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, saat Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sultra Tahun 2026 di Baubau.
Meski begitu, EW-LMND mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, melainkan juga mempertimbangkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penataan ruang yang tidak menimbulkan bencana seperti banjir.
“Kita semua tahu bahwa pemerintah menginginkan kemajuan daerah, terlebih Sultra sebagai daerah tambang. Tapi jangan hanya melihat keuntungan ekonomi. Harus ada jaminan manfaat sosial, ekonomi bagi masyarakat bawah, serta stabilitas lingkungan,” tegas Halim.
EW-LMND menegaskan, wilayah pulau kecil seharusnya tidak dijadikan zona industri ekstraktif, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.












