SINUNUKAN, MANDAILING NATAL — Gerakan dukungan terhadap Iyusan Sukoco (Koco), Guru SDN 328 Sinunukan IV yang dilaporkan atas dugaan kekerasan anak, terus mengalir. Tim Relawan Solidaritas Pembela Sukoco secara resmi menyerahkan surat pembelaan kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina).
Tim relawan diwakili oleh Imam Afkiri (Kepala Desa Sinunukan III) dan Triyanto (Kepala Desa Sinunukan IV). Tim ini terdiri dari 14 Kepala Desa, 25 Kepala Sekolah, dewan guru se-Kecamatan Sinunukan, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam surat tersebut, mereka dengan tegas menyatakan bahwa Sukoco tidak bersalah dan meminta agar pihak kepolisian segera meninjau ulang tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Surat dukungan tersebut diterima secara resmi oleh Camat Sinunukan, Daiman Nasution, untuk selanjutnya disampaikan ke Kapolres Madina.
Didampingi Lawyer dan Dukungan Bupati
Tim relawan juga berangkat ke Panyabungan untuk mendampingi Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah, S.H., M.H., sekaligus membawa legal opinion dari Kuasa Hukum Sukoco, Dr. (H.C.) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., dari Firma Hukum Josant and Friends di Semarang, yang memberikan pendampingan hukum secara sukarela.
Imam Afkiri menjelaskan, dukungan ini adalah bentuk solidaritas seluruh elemen masyarakat Sinunukan terhadap seorang guru yang dikenal baik, sopan, dan berdedikasi tinggi.
“Kami percaya Pak Sukoco tidak bersalah. Tuduhan tersebut tidak didukung bukti kuat, tidak ada hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan, dan anak yang dimaksud pun dalam keadaan sehat,” tegasnya, Minggu (19/10/2025).
Masyarakat berharap agar Sukoco segera mendapatkan keadilan dan kebebasan penuh dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.













