Tim Persatuan Wartawan Olahraga (PWO) menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur yang berdomisili di Perum. Puri Bukit Depok Ds. Sasak Panjang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor.
Berdasarkan keterangan Mimin Suryani melalui video podcast yang menceritakan anaknya berinisial ICP yang masih dibawah umur diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) pada bulan Mei 2022.
Dia menduga identitas anaknya itu dipalsukan, karena saat itu ICP yang lahir pada tahun 2005 belum berusia 17 tahun (belum ber-KTP), sementara dari salinan paspornya tertulis ICP lahir tahun 1998.
Selain dengan identitas yang dipalsukan itu, pemberangkatan korban ke Malaysia juga tidak mengantongi ijin dari orang tua.
Mimin Suryani ibu korban menceritakan kronologisnya, berawal saat dia minta tolong kepada temannya, EM, yang sama-sama disalah satu LSM di Jakarta Timur, untuk mencarikan pekerjaan. Permintaan itu pun disanggupi oleh EM dan dalam waktu yang tidak lama, dikabarkan ada peluang kerja. Selanjutnya oleh EM, korban dibawa ke Bandung. Beberapa waktu kemudian ICP mengabari orang tuanya, bahwa ia sudah punya KTP dan saat itu sudah berada di Malaysia. Orang tua korban terkejut luar biasa dan tidak terima. Kemudian orang tua korban mendatangi EM menanyakan hal tersebut, tapi oleh EM diminta menghubungi seseorang berinisial NZ, karena menurut EM yang bertanggung jawab masalah itu adalah NZ.
Selanjutnya, kepada NZ orang tua korban minta korban dipulangkan, dan NZ menjawab akan dipulangkan setelah 3 bulan.
Setelah ditunggu 3 bulan tidak ada kabar dan ternyata sudah hilang kontak. Tujuh bulan berikutnya ada kabar dari korban. Korban telpun sambil menangis bahwa ia bekerja di Malaysia sebagai pelayan siang malam, sebagai ART. Dia mau kabur tapi tidak tahu mesti kemana, dia hitung kontraknya dua tahun. Akhirnya ia putuskan untuk menjalani kontrak itu walau berat. Dua minggu yang lalu korban telpon ke orangtuanya bahwa sudah bisa pulang, dan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 anaknya dijemput seseorang, untuk dipulangkan. Tetapi sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 tidak ada kabar mengenai korban. Dihubungi pun tidak bisa lagi. Majikan yang di Malaysia juga tidak bisa dihubungi.
Hasil penelusuran tim PWO, korban diberangkatkan melalui salah satu PJTKI di Cibubur, Jakarta Timur. Tim sedang melengkapi data-data sebagai bahan membuat laporan pengaduan ke polisi, meski menurut mereka sebenarnya tanpa adanya laporan pengaduan pun pihak kepolisian sudah bisa bertindak berdasarkan informasi di podcast tersebut, karena tindak pidana perdagangan orang bukan delik aduan, siapapun bisa melapor kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.













