KENDARI — Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (KBM FKIP UHO) mendesak Kapolres Muna dan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kapolsek Pure. Desakan keras ini muncul menyusul dugaan kelambanan dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan oleh warga berinisial (F) sejak 27 Mei 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UHO, Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika sepeda motor korban hilang pada 26 Mei 2024. Korban telah melaporkan kejadian tersebut, namun penanganan kasus dinilai berjalan lambat dan terkesan diabaikan.
“Kami telah menerima laporan dari korban mengenai proses yang berlarut-larut. Korban merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari Polsek Pure,” ujar Hidayat, Sabtu (18/10/2025). “Keluhan ini mencerminkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas, yang seharusnya menjadi prioritas dalam melayani masyarakat.”
Tiga Poin Tuntutan KBM FKIP UHO
Dalam rilis resminya, KBM FKIP UHO menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
- Evaluasi Kinerja Kapolsek Pure: Mendesak Kapolres Muna dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Pure beserta jajarannya.
- Pencopotan Jabatan: Meminta dengan tegas agar Kapolsek Pure dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban komando wilayah (command responsibility).
- Transparansi dan Penanganan Cepat: Meminta pihak kepolisian untuk bersikap transparan dalam setiap penanganan kasus dan memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur.
“Kami menuntut keadilan bagi korban. Pelayanan prima kepada masyarakat adalah salah satu tugas utama Polri, dan hal ini tidak boleh dinodai oleh kelalaian oknum,” tutup Hidayat. KBM FKIP UHO berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem dan peningkatan profesionalitas aparat Polri di wilayah Kabupaten Muna.












