Dugaan Dana Desa Fiktif, Pemuda Teluk Ambun Desak APH Aceh Singkil Periksa Geuchik

ACEH SINGKIL — Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Singkil didesak untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa di Desa Teluk Ambun. Desakan ini mencuat setelah warga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercatat dalam sistem Jaga Desa.

Tokoh pemuda setempat, Alfa Salam, mensinyalir adanya praktik pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara dan mencederai hak-hak masyarakat desa.

Soroti Bank Sampah dan Perpustakaan “Mati Suri”

Dua poin utama yang menjadi sorotan tajam para pemuda adalah program pengadaan bank sampah dan pengadaan buku perpustakaan gampong. Alfa menjelaskan bahwa meski bangunan perpustakaan tersedia dan petugas tercatat ada, fasilitas tersebut tidak pernah dibuka apalagi dimanfaatkan oleh warga.

“Bank sampah tidak terealisasi, dan perpustakaan tidak berfungsi. Ini seharusnya untuk meningkatkan kebersihan dan kualitas pendidikan. Jika pengadaannya fiktif, masyarakat kehilangan manfaat nyata dari program tersebut,” tegas Alfa Salam.

Potensi Pelanggaran UU Korupsi dan UU Desa

Alfa menilai praktik ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, tindakan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Program fiktif hanya membuat laporan terlihat baik di atas kertas, tapi nol dampak bagi masyarakat. Ini jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menuntut pertanggungjawaban administratif maupun faktual,” tambahnya.

Desak Inspektorat Segera Lakukan Audit

Pemuda Desa Teluk Ambun meminta pemerintah kecamatan dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas jika terbukti ditemukan kerugian negara, termasuk sanksi pidana dan kewajiban pengembalian dana.

Sebagai langkah preventif di masa depan, para pemuda mendorong:

  • Penguatan Pengawasan: Melibatkan BPD dan tokoh masyarakat dalam perencanaan anggaran.

  • Transparansi Digital: Publikasi penggunaan dana desa secara terbuka di papan informasi dan media digital.

  • Edukasi Antikorupsi: Memberikan pemahaman etika pemerintahan bagi aparatur desa agar memahami konsekuensi hukum penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat menanti keberanian pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good governance) di Aceh Singkil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *