TANGERANG — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kini berada di bawah sorotan tajam. Menanggapi keresahan publik yang kian memuncak, DPRD Kota Tangerang resmi menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek bangunan di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, yang diduga kuat menabrak aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dipandang bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan sinyal peringatan keras bagi para pengembang yang mencoba “bermain” di ruang gelap perizinan.
Mandat Konstitusi: Lindungi Tata Ruang Kota
DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan maksimal untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi yang berdiri di atas pelanggaran hukum.
“Ini adalah manifestasi mandat konstitusi untuk melindungi tata ruang kota dari praktik pembangunan liar yang bisa merusak tatanan sosial dan estetika Kota Tangerang,” ujar sumber internal dari DPRD Kota Tangerang, Jumat (23/1/2026).
Suara Warga: “Butuh Tindakan, Bukan Basa-Basi”
Rencana sidak ini mendapat dukungan penuh sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat. Anton, perwakilan warga Kelurahan Panunggangan, menyampaikan bahwa warga sudah jenuh dengan diskusi tanpa solusi nyata.
“Kita sudah cukup dengan diskusi di balik meja. Jika izinnya tidak ada dari awal, mengapa konstruksi dibiarkan? Di mana wibawa pemerintah?” tegas Anton. Warga pun mengajukan tiga tuntutan utama:
-
Penyegelan Tanpa Pandang Bulu: Satpol PP harus menghentikan aktivitas konstruksi hingga izin resmi terbit.
-
Penyelamatan PAD: Bangunan tanpa izin dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah.
-
Transparansi Total: Hasil temuan sidak wajib dibuka ke publik untuk menghindari dugaan kolusi.
Efek Domino Pembangunan Liar
Masyarakat memperingatkan bahwa pembiaran terhadap satu kasus akan memicu gelombang pembangunan liar baru di Kota Tangerang. Jika aturan hanya menjadi tumpukan kertas tanpa penegakan hukum yang konsisten, maka tatanan kota di masa depan dipertaruhkan.
“Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian,” tambah Anton.
Kini, publik menunggu nyali DPRD dan Pemkot Tangerang. Apakah sidak ini akan menjadi titik balik penegakan hukum tata ruang, atau hanya sekadar seremonial tanpa tindakan nyata?












