Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025. Perubahan ini membawa sejumlah dampak, baik dalam struktur militer maupun hubungan antara TNI dan masyarakat sipil.
Poin-Poin Perubahan
Revisi UU TNI mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
-
Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil
Prajurit aktif TNI kini diperbolehkan menduduki jabatan di lembaga pemerintahan di luar sektor pertahanan. -
Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Terdapat perubahan batas usia pensiun bagi prajurit, yang dapat mempengaruhi regenerasi di tubuh militer.
Dampak terhadap Masyarakat
Pengesahan revisi UU ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI, yang pernah memberikan militer peran ganda dalam pemerintahan. Perluasan peran TNI dalam sektor sipil juga dianggap berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan pemerintahan demokratis.
Selain itu, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa menyuarakan keberatan mereka melalui aksi protes. Mereka menilai revisi ini kurang transparan dan berisiko melemahkan supremasi sipil atas militer.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman nasional, termasuk bencana alam dan terorisme. Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Kesimpulan
Dengan disahkannya revisi UU TNI, perlu ada pengawasan ketat agar implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dialog terbuka antara pemerintah, TNI, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan Indonesia.












