DPR RI Soroti Impor 105 Ribu Pickup India: Langgar Aturan TKDN dan Ancam Industri Otomotif Nasional?

JAKARTA — Rencana impor kendaraan operasional dalam skala masif kembali menuai kontroversi di parlemen. Komisi VII DPR RI secara tegas mempertanyakan urgensi pengadaan 105 ribu unit mobil pickup dari India yang dinilai dapat memukul industri otomotif dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa pengadaan ini memiliki dampak luas yang tidak hanya menyentuh sektor logistik desa, tetapi juga struktur industri manufaktur nasional.

Benturan dengan Regulasi TKDN dan Perpres Terbaru

Evita mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban prioritas produk lokal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kementerian atau lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%, atau kombinasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Impor hanya diizinkan secara legal jika produk domestik benar-benar tidak tersedia atau kapasitas produksinya tidak mencukupi.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis sengaja dibuat sedemikian rupa agar produk dalam negeri dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Evita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Kapasitas Produksi Lokal Mencapai 1 Juta Unit

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas produksi kendaraan pickup yang sangat mumpuni, yakni mencapai 1 juta unit per tahun.

Angka produksi ini dinilai jauh lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pengadaan 105 ribu unit tanpa harus berpaling ke produk impor dari India. Masuknya unit-unit pickup asal India yang dilaporkan sudah mulai tiba di lapangan menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi dan penggunaan produk lokal.

Kekhawatiran Efek Domino Industri

Pengamat industri menilai, jika pengadaan berskala besar ini tetap dilanjutkan dengan produk impor, maka rantai pasok komponen lokal akan kehilangan potensi pasar yang signifikan. Selain itu, hal ini dikhawatirkan akan melemahkan kepercayaan investor pada sektor manufaktur otomotif di Indonesia.

Kini, publik menanti penjelasan transparan dari kementerian terkait mengenai alasan di balik pemilihan vendor asal India tersebut, serta kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan TKDN yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *