Dituding Terlibat Illegal Logging, Kepala Desa Bumbu Muna Membantah Keras dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

MUNA — Kepala Desa Bumbu, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, La Raali, menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi terkait tudingan di media massa dan media sosial yang menduga keterlibatannya dalam aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung.

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 17 Oktober 2025, La Raali dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang keji.

“Kami menyatakan bahwa tudingan ini adalah fitnah yang keji dan berpotensi mencemarkan nama baik individu serta lembaga pemerintahan desa,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Kepala Desa Bumbu.

Bantah Keterlibatan dan Tuduhan Pengkaplingan

La Raali menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan penebangan liar, termasuk mengarahkan atau mengetahui identitas para pelaku.

Terkait tuduhan pengkaplingan kawasan hutan lindung, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut mulai diolah dan dikebuni untuk menanam padi dan jagung bersama masyarakat sejak tahun 2008.

“Persoalan status hutan, kami belum mengetahui secara pasti saat itu. Nanti kemudian pihak kehutanan yang turun melihat di lapangan dan menyampaikan itu kawasan hutan lindung, maka semua aktivitas dalam tanah tersebut dihentikan secara total,” jelasnya.

Ancam Tuntut Pencemar Nama Baik

Pemerintah Desa Bumbu menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian alam dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat berwenang (Polri, Gakkum KLHK, dan lain-lain).

La Raali meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita atau tudingan yang tidak benar untuk segera mencabut dan meminta maaf secara terbuka.

“Jika tudingan tersebut tidak ditarik, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tegas untuk membersihkan nama baik kami dari fitnah ini,” tegasnya.

Kepala Desa Bumbu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan tidak terverifikasi.

Penulis: KOHAR ZAINUDIN, S.H., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *