Dituding Mesum, Warga Desa Taji Juwiring Klaten Tuntut Kades Mundur

Puluhan warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring Klaten menggelar aksi damai di Kantor Desa Taji pada Jumat, 8/11/24.

Mereka datang sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa tulisan yang berisikan tuntutan kepada Kades. Setelah sampai di kantor desa, kedatangan mereka diterima oleh Kades didampingi Camat Juwiring, Kapolsek dan Danramil untuk melakukan audiensi.

Koordinator aksi, Sri Mulardi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor desa adalah untuk menyampaikan tuntutan warga kepada Agus Prasetyo supaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades Taji. Hal itu lantaran Agus dinilai tidak layak menjadi Kades karena telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (berbuat mesum).

“Bapak Kades sudah tidak layak menjabat sehingga harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Selain itu, Mulardi menganggap Agus tidak bisa menjaga nama baik Desa Taji bahkan menjatuhkan harkat dan martabat Desa Taji. Untuk itu, warga menuntut Agus supaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.

“Tuntutan kami, Pak Kades harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Mulardi menceritakan bahwa kejadiannya sekitar 2 minggu yang lalu.

“Waktu itu Pak Kades digerebek oleh warga Desa Gondangsari saat mengunjungi rumah salah seorang IRT pada tengah malam. Informasinya dia masuk pukul 23.30 WIB dan waktu itu apa etis untuk bertamu. Keluarnya kurang lebih pukul 03.00 WIB. Sementara suaminya tidak di rumah ini, di rumah satunya,” jelasnya.

Pardiyono, salah seorang warga lain juga mengatakan bahwa Kades telah melakukan pelanggaran hukum, norma sosial dan agama sehingga sebagai warga dirinya merasa malu.

“Selaku masyarakat kita malu, harga diri kita jatuh. Kepala Desa Taji sudah melanggar tiga norma dan untuk itu sudah tidak pantas, tidak patut, tidak pantas jadi contoh dan menjatuhkan wibawa Desa Taji,” kata Pardiyono.

Sementara itu, Agus mengaku bahwa permasalahannya telah selesai secara kekeluargaan.

“Permasalahan saya secara kekeluargaan telah selesai,” ujarnya.

Namun saat ditanya terkait tuntutan warga, Agus mengatakan akan mengikuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya serahkan kepada Bu Camat sesuai aturan hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum,” tambahnya.

Terpisah, Camat Juwiring, Nindyarini Budi Wardhani menyatakan warga menyepakati penyelesaian hukum yang ada. Pihaknya akan menunggu keputusan Bupati Klaten sesuai aturan.

“Warga menyetujui bahwasanya semua permasalahan yang ada diselesaikan sesuai mekanisme dengan peraturan yang ada sesuai peraturan Bupati Klaten. Kita menunggu keputusan Bupati Klaten,” tegasnya.

Penulis: EKO SETYO ATMOJOEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *