JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan ternama, Richard Lee (DRL), pada Jumat malam (6/3/2026). Langkah tegas ini diambil kepolisian setelah sang dokter dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat jalannya proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam.
Kronologi Penahanan dan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di mana penyidik melayangkan 29 pertanyaan mendalam.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Alasan Penahanan: Mangkir Pemeriksaan demi Live TikTok
Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan di balik keputusan penahanan tersebut. Richard Lee dinilai tidak mengindahkan kewajiban hukumnya sebagai tersangka, di antaranya:
-
Mangkir Pemeriksaan: Tersangka tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Di saat yang sama, ia justru terpantau melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.
-
Abai Kewajiban Lapor: Richard Lee tercatat dua kali mangkir dari kewajiban lapor diri yang telah ditetapkan penyidik, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Kondisi Kesehatan Dinyatakan Fit
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tim Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Richard Lee, meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani masa penahanan.
Kepolisian juga memastikan seluruh barang pribadi milik tersangka yang tidak relevan dengan penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Sebagai pengingat, Richard Lee telah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan erat dengan praktik di bidang kesehatan yang dijalankannya.












