Bombana, 19 Juni 2025 — Seorang mahasiswa asal Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Kepolisian Resor Bombana.
Pelapor, bernama Andi Makkatajangi, melayangkan laporan resmi setelah menerima pernyataan yang dinilai merusak nama baiknya di sebuah grup WhatsApp publik bernama “BOMBANA BERKOMENTAR”, yang beranggotakan lebih dari 400 orang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 19 Juni 2024 pukul 22.49 WITA tersebut, sebuah akun dengan nama “Ancong Anak KM 2” menulis tuduhan terbuka bahwa Andi “hidup dan kuliah dari hasil nyolong”. Unggahan itu tersebar di ruang publik digital dan dinilai sangat merendahkan martabat pelapor sebagai mahasiswa aktif.
Yang memperparah situasi, akun tersebut diduga kuat milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan nama baik. Fitnah seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Andi kepada wartawan, usai membuat laporan.
Andi mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat tuduhan tersebut. Ia juga menyampaikan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, antara lain:
-
Tangkapan layar percakapan dalam grup,
-
Informasi terkait nama dan jumlah anggota grup,
-
Riwayat komunikasi pribadi dengan akun terduga pelaku,
-
Serta dokumen identitas pribadi sebagai pelapor.
Laporan ini diajukan berdasarkan:
-
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
-
Serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Melalui laporan tersebut, Andi meminta agar kepolisian segera memproses kasus ini secara adil dan transparan. Ia juga berharap ruang digital dapat digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai sarana menyebar fitnah atau ujaran kebencian.












