Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Kecamatan Kakas tidak tersalurkan pada masyarakat sebagai penerima manfaat atas bantuan dari pemerintah. Dari 13 desa hanya ada satu desa yakni Toulimembet yang telah melaporkan dan melaksanakan program pemerintah pada masyarakat.
Dalam pelaporan LPJ, tim investigasi awak media salamolahraga.com menuai kejanggalan. Dari hasil temuan data yang dilaporkan hanya mengacu pada penyaluran BLT DD tahap 1. Untuk realisasi tahap 2 Kepala Desa Tounelet menuturkan bahwa telah disalurkan pada masyarakat namun pihaknya belum memberikan laporan terkait penyerapan anggaran.
Untuk 12 desa di Kecamatan Kakas lainnya belum memberikan laporan LPJ tahap 1 dan belum melaksanakan penyaluran BLT DD tahap 2 dan 3 pada masyarakat.
Dari adanya laporan dan keresahan masyarakat, hari Kamis (17/10) tim investigasi dan aktivis SATA Kakas berusaha menelusurinya.
“Kami sebagai warga masyarakat Kakas berharap agar bantuan BLT tahap 2 dan 3 untuk segera dicairkan. Merasakan ekonomi kami semakin sulit, kami sebagai warga sangat membutuhkan bantuan tersebut. Kami harap pada birokrasi Pemdes ada apa dengan tahap 2 yang belum kalian cairkan?,” ujar warga.
Senin (21/10) awak media mendatangi kantor Kecamatan Kakas perihal meminta keterangan atas kendala pencairan BLT DD tahap 2 yang belum tersalurkan hingga hari ini.
“Kami menyampaikan dengan sebenarnya bahwa terblokirnya sistem yang mempengaruhi kinerja dan pelaporan, kami akan lebih intens melakukan kontrol dan monitoring kinerja para hukum tua untuk segera melakukan pencairan BLT DD tahap ke-2 dan 3,” jelas Camat Kakas.
Melihat kinerja pemerintah desa yang tidak sesuai dengan amanat UU berlaku, aktivis SATA Kakas mengirimkan pesan WA kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bapak Arthur Palilingan perihal keluhan masyarakat sejak bulan Juni – September dan tidak mendapatkan respon.
“Kami menduga banyak kejanggalan yang dilakukan oleh birokrasi pemdes atas praktik mal-administrasi terhadap masyarakat. Dalam hal ini selaku Camat Kakas gagal dalam melakukan monitoring perangkat desa. Kepala Dinas PMD gagal dalam menjalankan tugas sebagaimana keluhan yang saya laporkan sejak Juni – September 2024 yang tak mendapati respon,” tegas SATA.












