Denada Digugat Pria Asal Banyuwangi yang Mengaku Anak Kandung, Begini Respons Sang Diva

BANYUWANGI — Jagat hiburan tanah air dihebohkan dengan kabar mengejutkan yang menerpa penyanyi Denada. Seorang pria asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, mengklaim dirinya sebagai anak biologis dari sang diva yang tidak pernah diakui.

Gugatan yang terdaftar sejak akhir November 2025 ini kini tengah menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar Denada dalam persoalan asal-usul anak dan nafkah.

Isi Gugatan: Pengakuan Biologis dan Hak Nafkah

Dalam dalil gugatannya, Ressa Rizky Rossano menyatakan bahwa dirinya adalah anak kandung Denada yang selama ini terabaikan. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan pengakuan resmi maupun nafkah sejak kecil. Melalui jalur hukum, Ressa menuntut kejelasan status hukumnya sebagai anak biologis.

Respons Hati-Hati dari Pihak Denada

Menanggapi isu sensitif tersebut, Denada memilih untuk bersikap tenang namun hati-hati. Ia belum memberikan pernyataan mendalam kepada awak media dan meminta agar segala urusan terkait gugatan ini dikomunikasikan melalui pihak manajemennya.

Meski demikian, Denada sempat mengunggah pesan emosional di media sosial pribadinya. Ia memohon doa kepada para penggemarnya, yang oleh netizen dikaitkan dengan tekanan batin yang tengah dihadapinya akibat polemik hukum ini.

Langkah Hukum: Mempelajari Bukti Penggugat

Dalam persidangan yang tengah bergulir di PN Banyuwangi, Denada belum terlihat hadir secara langsung dan memilih menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap mempelajari materi gugatan secara menyeluruh.

“Kami masih mempelajari isi gugatan, termasuk dasar hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat,” ujar perwakilan kuasa hukum Denada.

Kasus ini diprediksi akan menjadi babak baru yang panjang bagi kehidupan pribadi Denada, mengingat pembuktian asal-usul anak dalam hukum perdata memerlukan proses yang sangat ketat, termasuk kemungkinan tes DNA jika diminta oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *