Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/672/DISDIKBUD yang berisi larangan kegiatan konvoi dan perpisahan berlebihan bagi peserta didik di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Maros.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Patroi, S.Pd., M.Si., sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi penekanan:
-
Melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah pelaksanaan ujian semester genap.
-
Melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar wilayah Kabupaten Maros, serta menekankan agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua siswa secara finansial.
-
Menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi larangan ini secara ketat.
Dinas Pendidikan Maros juga menyalin surat edaran tersebut kepada Bupati Maros, Inspektur Inspektorat, dan pengawas sekolah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan peserta didik dan menciptakan suasana akhir tahun ajaran yang aman, tertib, serta tetap berorientasi pada pembinaan karakter.
“Kami ingin memastikan bahwa momentum akhir tahun ajaran dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan justru menjadi ajang yang membahayakan siswa maupun meresahkan masyarakat,” ujar Andi Patroi dalam keterangannya.












