BURUH ADUKAN PEMOTONGAN UPAH SEPIHAK KE WASNAKER PROVINSI JAMBI

5 November 2024 – Para buruh/pekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT. Tri Mitra Lestari ke Dinas Tenaga Kerja Wasnaker Provinsi Jambi.

Pengaduan ini dilakukan oleh 3 pihak serikat yakni serikat SERBUK, serikat KSBSI, dan serikat F-HUKATAN dan didampingi oleh Ketua Komwil SERBUK dan DPC serikat KSBSI.

Adapun dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pihak serikat.

“Kami melaporkan yakni terkait pemotongan upah pada saat aksi mogok kerja yang resmi,” kata Ketua SEKBER (Serikat Bersama).

Sebelum terjadinya pomotongan upah itu, serikat pekerja juga telah menyerahkan undangan bipartit ke pihak perusahaan dan mediasi ke Disnaker pada tanggal 16 Oktober 2024, dan telah melakukan perundingan pada tanggal 30 Oktober 2024 untuk membentuk Kesepakatan Bersama (KB) kepada pihak manajemen perusahaan PT. Tri Mitra Lestari.

Pihak perusahaan telah menyepakati agar tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, termasuk pemotongan upah pada pekerja. Pemotongan upah sepihak ini bahkan tak memiliki surat keputusan atau SK. Tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas keputusan tersebut.

Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama manajemen merilis surat resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah sebesar pemotongan upah, manajemen malah tidak menuangkan keputusan ini dalam SK resmi. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 dan terkait pada Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang larangan yang harus dipatuhi pengusaha terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah.

Penulis: DANDI SAHPUTRA SIREGAREditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *