BPKAD dan BPN Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah: Langkah Strategis Amankan Barang Milik Negara

JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang akuntabel. Langkah ini ditempuh melalui sinergi intensif bersama Kantor Pertanahan (BPN) Jombang untuk mempercepat proses pensertifikatan aset pemerintah daerah di berbagai titik lokasi.

Upaya ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 (pembaruan dari Permendagri 19/2016) yang mewajibkan pengamanan BMD melalui tiga jalur: fisik (tanda batas), administrasi (dokumen), dan hukum (sertifikasi).

Gencarkan Pengukuran Lapangan di Ngoro hingga Wonosalam

Sebagai langkah awal pengajuan Hak Pakai atas nama Pemkab Jombang, tim gabungan BPKAD dan BPN saat ini tengah gencar melakukan pengukuran bidang tanah. Kegiatan terbaru menyasar aset pendidikan di SDN Badang 1, Kecamatan Ngoro, serta aset pemerintahan di Kantor Kecamatan Wonosalam.

Dalam pelaksanaannya, tim di lapangan didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat untuk memastikan akurasi batas wilayah guna meminimalisir kendala sengketa di masa depan.

Tahapan Sistematis Penerbitan Sertifikat Hak Pakai

Proses sertifikasi aset daerah dilakukan melalui rangkaian prosedur yang ketat dan sistematis, meliputi:

  1. Pengukuran lahan di lokasi target.

  2. Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

  3. Pengajuan permohonan Hak Pakai.

  4. Penelitian berkas dan fisik (tahap verifikasi lapangan).

  5. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

Saat ini, tim juga tengah merampungkan tahap penelitian ke beberapa desa, di antaranya Desa Karangmojo (Plandaan), Desa Pacarpeluk (Megaluh), Desa Plandi (Jombang), Desa Dukuhklopo (Peterongan), hingga wilayah Sumobito dan Wonosalam.

Wujudkan Pengamanan Aset yang Akuntabel

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, SE., M.Si., menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret untuk memangkas waktu birokrasi sertifikasi.

“Sinergi antara BPKAD dan BPN dalam kegiatan pengukuran hingga penelitian lapangan ini diharapkan membuat proses pensertifikatan lebih cepat. Hal ini sangat penting agar pengamanan aset milik pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel sesuai ketentuan berlaku,” pungkas Nashrulloh.

Dengan sertifikasi yang legal, Pemkab Jombang berharap seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum tetap, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *