Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jombang menggelar rapat koordinasi (rakor) bulanan yang berlangsung di Warung Bu Yani, Jombang. Rakor ini dipimpin oleh Bapak Nanda Nizar Firdaus dan dihadiri oleh sejumlah anggota, termasuk perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahaka.
Salah satu agenda utama dalam rakor ini adalah membahas kekosongan posisi Ketua LBH Mahaka. Berdasarkan musyawarah mufakat, disepakati bahwa sementara waktu posisi tersebut akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJ), yang dalam hal ini dipercayakan kepada Bapak Maulana Ulun. Selain itu, dalam pertemuan ini juga disepakati perubahan masa kepengurusan LBH Mahaka dari sebelumnya berlaku seumur hidup menjadi sistem periodeisasi setiap lima tahun sekali.
Dalam rakor ini juga dibahas kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh seorang oknum paralegal LBH Mahaka. Oknum tersebut diduga melakukan inspeksi tanpa izin ke sebuah perusahaan di wilayah Mojoagung, mengambil foto serta video tanpa seizin pihak perusahaan, dan bahkan mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang paralegal dan berpotensi melanggar Pasal 167, 168, serta 563 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap dapat mencemarkan nama baik LBH Mahaka serta BPC Peradin Jombang.
Menanggapi hal ini, forum sepakat untuk memanggil oknum tersebut guna diberikan arahan dan sanksi.
Selain itu, rakor juga menyepakati bahwa agenda rapat bulanan BPC Peradin Jombang akan kembali dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni di rumah anggota secara bergantian. Terkait keuangan organisasi, anggota diimbau untuk segera melunasi tunggakan iuran kas, yang dikoordinasikan langsung dengan Bendahara BPC Peradin Jombang, Ibu Putri.
Dengan berbagai keputusan strategis yang dihasilkan dalam rakor ini, diharapkan BPC Peradin Jombang dan LBH Mahaka dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.













