Fungsi pengawasan pada BAWASLU Jombang mulai dipertanyakan sejak terjawabnya sosok Kepala Desa yang hadir dalam rombongan paslon WARSA saat pengambilan nomor urut peserta Pemilu di KPU Jombang.
BAWASLU Jombang menjadi satu – satunya dari dua badan penyelenggara Pilkada yang dibentuk pemerintah dalam temuan dan indikasi pelanggaran proses pemilu dan netralitas lembaga pemerintah yang terlibat di dalamnya.

Di tengah hiruk – pikuk semangat menyambut Pilkada serentak oleh masyarakat Jombang, telah terjadi sebuah momen yang diindikasikan sebagai kecurangan atau yang disebut pelanggaran Pilkada oleh salah satu Paslon peserta Pilkada. Terbacanya sosok misterius dengan menutup penuh wajahnya dengan buff dan memakai topi yang hadir saat agenda pengambilan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU 23 September 2024 lalu.

Sosok yang terbaca dari postur dan tas yang dikenakannya ini hadir sebagai pendukung paslon Warsubi – Salman. Banyak pihak yang mengidentifikasi bahwa sosok itu adalah seorang Kepala Desa atau Lurah Desa Plosogeneng. Postur dan lagaknya tidak asing bagi kebanyakan orang dengan segala atribut yang dikenakannya.
Sontak hal tersebut ramai diperbincangkan dan diperdebatkan di sosial media dan di kehidupan masyarakat Jombang, hingga nama BAWASLU mulai disebut dan dipertanyakan peranan dan fungsinya. Investigasi BAWASLU pun dilakukannya dengan mendatangi langsung Kantor Desa Plosogeneng dan menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
Dari hasil proses interview yang dipublish di sosial media, Kepala Desa Plosogeneng yang biasa disebut Lurah Rio tersebut mengakui bahwa dialah yang hadir dengan beratribut kamuflase untuk menghindari bidikan masyarakat secara langsung dan mengganggu proses pengambilan nomor di KPU saat itu dikarenakan adanya aturan netralitas perangkat desa atau pejabat pemerintah pada Pilkada serentak 2024 ini.
Meskipun demikian, dia pun berkelit bahwa kehadirannya setelah rombongan paslon Warsubi – Salman masuk ruangan dan bertujuan untuk memastikan keamanan antar pendukung Paslon karena sebelumnya dia menerima kabar akan terjadi gesekan antara kedua pendukung yang hadir di KPU saat itu.
Masyarakat dan relawan pendukung Mundjidah – Sumrambah menjadi geram karena tidak ada tindakan atau putusan pelanggaran atas hasil investigasi yang dilakukan oleh BAWASLU Jombang hingga berita ini ditulis.

David Budiyanto, S.IP., Pembina PPID BAWASLU menyatakan, “Saya masih mengumpulkan sumber adanya unsur pelanggaran atau tidak oleh yang bersangkutan baik secara formil dan materiil. Kami harus hati – hati dan tidak bisa serta – merta memutuskan bahwa itu pelanggaran meskipun Kepala Desa Rio mengakuinya dia berada di KPU saat itu. Saya harus berkoordinasi juga dengan atasan saya di pusat, adakah pasal yang dilanggar,” jelasnya.
“Pasal 7 PKPU menjelaskan pelanggaran terjadi jika pelaksanaan dukungan dalam masa kampanye, sedangkan 23 September 2024 waktu Kepala Desa Plosogeneng itu hadir tahapannya di pengambilan nomor. Jadi kayaknya tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya, jika berhubungan dengan netralitas Kepala Desa bisa kita pakai rujukan Undang – Undang Desa, maka dari itu kami masih menunggu proses penyelidikan adanya pasal yang dilanggarnya. Waktu penyelidikan yang kami miliki yaitu 7 (tujuh) hari setelah temuan indikasi pelanggaran dan untuk pengumuman hasil penyelidikan atas uji formiil dan materiil yaitu 3 (tiga) + 2 (dua) hari. Seharusnya PKPU ini wilayah KPU sehingga ketika KPU mengajukan penyidikan atas dugaan pelanggaran PKPU ke BAWASLU kemudian BAWASLU baru bisa bertindak berdasarkan delik yang diajukan KPU tersebut,” imbuhnya.

Padahal, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memang mengatur tentang proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bukan membahas mengenai aturan tentang kampanye.












