TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi terkait polemik perizinan pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Merdeka. Satpol PP menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan teknis telah dipenuhi oleh pihak pengembang, dan saat ini prosesnya tinggal menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan pengecekan berkas, seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pihak pemohon (Mie Gacoan) sudah dinyatakan lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pemohon sudah dilengkapi. Jadi proses perizinannya sudah berjalan dan bukan lagi dalam kondisi menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pemohon,” tegas Marzul.
Lulus Sidang PBG dan Disetujui Sekda
Lebih lanjut, Marzul menjelaskan bahwa proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek tersebut juga telah selesai dievaluasi oleh Tim KKPR. Dokumen hasil peninjauan tata ruang itu bahkan telah ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang selaku Ketua Tim.
Setelah lolos dari tahapan KKPR, perizinan gedung Mie Gacoan juga telah melalui tahapan krusial lainnya, yakni sidang PBG.
“Sidang PBG juga sudah dilakukan. Jadi posisi sekarang adalah tinggal menunggu proses penerbitan PBG dari pemerintah daerah. Dari sisi kewajiban pemohon, dokumennya sudah lengkap seratus persen,” tambahnya.
Alasan Satpol PP Urung Lakukan Penyegelan
Fakta kelengkapan dokumen inilah yang menjadi dasar kuat bagi Satpol PP Tanjungpinang untuk tidak melakukan tindakan penyegelan atau pemasangan garis pembatas penyidik (PPNS line) di lokasi proyek Mie Gacoan.
Marzul menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP harus bertindak objektif dengan melihat kondisi faktual serta status pemenuhan syarat operasional suatu kegiatan usaha.
“Karena persyaratan yang menjadi kewajiban pemohon sudah lengkap dan proses perizinannya sudah berjalan sampai tahapan sidang PBG, maka Satpol PP tidak melakukan penyegelan ataupun pemasangan PPNS line di lokasi,” jelasnya.
Satpol PP, lanjut Marzul, tidak memiliki kewenangan teknis untuk menerbitkan PBG. Kewenangan instansinya murni pada aspek penegakan aturan. Jika pelaku usaha sudah menunaikan kewajibannya dan keterlambatan izin ada pada proses administrasi di pemerintahan, maka tindakan penertiban yang represif dinilai tidak tepat.
Pemerintah daerah dituntut memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan sesuai tenggat waktu, sehingga iklim investasi tetap terjaga dan pelaku usaha yang taat aturan tidak merasa dirugikan.
“Prinsipnya, pemohon sudah memenuhi kewajibannya, kini giliran pemerintah menyelesaikan kewenangannya. Posisi pembangunan Mie Gacoan saat ini bukan terhambat karena dokumen pemohon kurang, melainkan murni menunggu penyelesaian proses administrasi penerbitan PBG,” pungkas Marzul.












