JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HFS, yang mengalami serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meskipun seluruh pinjamannya telah lunas.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11/2025).
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas Kombes Pol. Andri Sudarmadi.
Modus Pemerasan dan Kerugian Korban
Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Para korban mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan, sebagian korban memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus pelapor HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbagi dalam dua klaster:
-
Klaster Penagihan (Desk Collection): Melibatkan N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K.
-
Klaster Pembiayaan (Payment Gateway): Melibatkan I.J., A.B., dan A.D.S. yang terafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.
Dari para tersangka, polisi menyita total 43 unit handphone, 58 unit kartu SIM, 10 unit laptop, hingga perangkat mobile banking dan dokumen perusahaan. Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
Penyidik saat ini masih memburu dua tersangka Warga Negara Asing (WNA), LZ dan Sila, yang berperan sebagai pengembang aplikasi, melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional dan Interpol.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. Kombes Pol. Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.












