Pati – Gelar Pers Conference rilis ungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pengusaha rental mobil di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, oleh Tim Gabungan dipimpin Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Stefanus Satake Setianto, S.I.k., M.Si. bersama Kapolresta Pati Kombes. Pol. Andhika Bayu Adhitama, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim dilaksanakan di Polresta Pati, Senin (10/6/2024).
Dalam keterangannya kejadian pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. Ada empat korban, satu meninggal dunia BH (52) Kemayoran Jakarta Pusat sudah dimakamkan di Karawang dan tiga korban luka-luka dirawat di RSUD Soewondo Pati, adalah SH (28) sebagai sopir, KB (54) Kabupaten Tegal, AS (37) Pulogadung Jakarta Timur.
Saksi yang diperiksa sembilan belas orang dan ada tiga tersangka yaitu EN (51) Sukolilo perannya mengejar dan menghadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban, BC (37) Sukolilo perannya melakukan pengejaran, menghadang, memukul dan menginjak korban, AG (35) Sukolilo perannya melindas korban dengan roda dua kemudian memukul korban. Dari ketiga tersangka yang sudah diamankan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi.
Kronologi kejadian korban BH mengajak ketiga korban lainnya untuk mengambil mobil di wilayah Pati dengan mengendarai mobil Sigra. Tiba di wilayah Sukolilo dan langsung menuju posisi GPS mobil yang akan diambil. Korban menemukan mobil Mobilio yang terparkir di halaman depan rumah tersangka AG, kemudian korban BH langsung mengambil mobil Mobilio dengan kunci cadangan dan mengendarainya, sedangkan ketiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra. Para korban pergi terpisah, namun warga mengejar karena ada teriakan maling-maling, atas kejadian itu terjadilah penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Sigra, pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu buah helm, satu buah kacamata dan busa helm, satu unit motor Yamaha Nmax. Pasal yang dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.
Polri menghimbau untuk masyarakat jangan main hakim sendiri, bagi masyarakat yang melakukan/ terlibat agar menyerahkan diri. Lebih lanjut kalau korban yang meninggal informasi yang bersangkutan memiliki usaha rental.
Sementara itu bentuk solidaritas mengawal kasus ini Paguyuban Pengusaha Rental Mobil Nur Tejolaksono, atas kasus ini agar diselesaikan dengan tuntas setuntasnya.














