Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan rapat evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (11/07/2024).
Kepala Bagian Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortala) Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) Bapak Yusrianto, SH.,M.Si mengungkapkan dasar hukum rapat evaluasi adalah peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perangkat Daerah. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Tujuan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) adalah untuk menjamin diselenggarakannya rapat evaluasi tentang pembinaan pengendalian penataan perangkat daerah lingkup Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Peserta terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, dikatakan narasumber yakni Pj. Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), yang juga Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian Bapak Ir. Muh Yuliyarto dan Bapak Muh Fikri Cahyadi Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian Perangkat Daerah.
Peserta rapat evaluasi dihadiri 50 orang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Anggaran yang digunakan dalam kegiatan rapat evaluasi berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam sambutan tertulis, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Saifuddin menyampaikan bahwa kegiatan rapat evaluasi dalam rangka pembinaan dan pengendalian terhadap penataan perangkat daerah lingkup Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Pembinaan dan pengendalian dimaksud terkait dengan penataan struktur organisasi, budaya organisasi dan inovasi organisasi pembina dan pengendalian dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang modern serta upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














