Halut – Manajemen PT Natural Indococonut Organik (NICO), dalam rangka menjawab tuntutan masa aksi tentang masalah limbah (lingkungan), dan ketenagakerjaan yang digelar Forum Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri, Kupa – Kupa dan Kupa – Kupa Selatan yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa, Rabu (3/7) kemarin, kini berada dalam satu pertemuan bersama berdasarkan hasil hearing antar perwakilan manajemen PT NICO dengan masa aksi.
Pertemuan yang dilaksanakan secara langsung bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, dihadiri oleh Camat Tobelo Selatan, Manajemen PT NICO, Kadis DLH, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Halut, Kapolsek Tobelo Selatan, Dan Pos Tobelo Selatan, Kepala Desa Kupa – Kupa, tokoh adat, tokoh masyarakat, para masa aksi, para karyawan PT NICO, secara langsung ada dalam kegiatan (Kamis 04/07/2024).
Ibu Rita Susetio dalam pertemuan bersama menjelaskan bahwa PT NICO berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mengenai lingkungan. Ini dibuktikan dengan investasi pengelolaan lingkungan yang sangat besar dilaksanakan oleh PT NICO.
“PT NICO merupakan perusahaan industri pengolahan makanan, sehingga pengolahan limbah itu tidak beracun,” ujar Ibu Rita.
“Mengenai video viral tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NICO melalui limbah produksi, agar bapak ibu sekalian ketahui, bahwa air yang keluar itu tidak beracun dan sudah dibuktikan oleh pihak DLH melalui investigasi serta uji laboratorium,” jelasnya.
“Bahkan tuntutan masa aksi bahwa masa aksi memiliki video dan foto terkait dengan ikan yang mati di dalam kolam penampungan PT NICO akibat pembuangan limbah industri, peristiwa itu terjadi pada bulan Februari kemarin, untuk memastikan limbah kami beracun atau tidak, maka kami pihak perusahaan menaruh mahkluk hidup untuk membuktikan. Pada prinsipnya ikan ada yang hidup sampai sekarang, untuk ikan yang mati itu bukan karena penyebabnya air limbah, tetapi karena kekurangan oksigen,” tutur Ibu Rita.
Terkait video baru yang beredar bahwa ada pipa yang bocor dan mengeluarkan limbah ke laut, itu merupakan insiden, kami sudah ambil langkah cepat dan tegas untuk diperbaiki, dan untuk limbah berwarna putih yang berada di laut akan terurai dengan sendirinya dan tidak beracun,” jelas Ibu Rita.
“Terkait dengan masalah ketenagakerjaan salah satunya sistem borongan, untuk diketahui bersama bahwa karyawan yang kontrak masih berlangsung tidak ada perubahan apapun tetap pada sistem bulanan. Tetapi untuk karyawan yang baru, pihak perusahaan akan terapkan sistem borongan. Bahkan kepada para karyawan yang kontraknya berakhir, pihak perusahaan akan tawarkan untuk lanjut kontrak kerja dengan sistem borongan. Karena pada prinsipnya ketika para pekerja diberlakukan dengan sistem borongan, para karyawan akan bekerja lebih giat berdasarkan target yang ditetapkan, dan berdampak pada pendapatan para karyawan yang akan diterima lebih besar daripada sistem bulanan,” tuturnya.
“Ketika dilaksanakan sistem borongan, para karyawan tetap mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Pada prinsipnya berdasarkan aturan tidak didapatkan, tapi semua itu merupakan kebijakan perusahaan terhadap para karyawan PT NICO,” ujar Ibu Rita.
“Terkait pemecatan para tenaga kerja bahkan sampai pada pemberhentian kontrak kerja yang dilaksanakan oleh PT NICO, itu semua disebabkan karena ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja sampai berujung pada PHK. Bahkan PKWT didasarkan pada penilaian yang menjadi indikator yakni kehadiran, kinerja, dan target produksi tidak tercapai. Pada prinsipnya, apa yang perusahaan lakukan itu sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan regulasi,” tegas Ibu Rita.
Sementara Kuasa Hukum PT NICO Selfianus Laratmas dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa terkait dengan video yang beredar tentang limbah industri oleh PT NICO yang dibuang kelaut itu mengandung racun, harus didukung dengan bukti dan fakta akurat. Karena berbicara tentang pengolahan limbah menjadi perhatian khusus PT NICO dan PT NICO tetap berkomitmen bahwa terkait lingkungan dan keberadaan PT NICO di tengah-tengah lingkungan masyarakat sangat diperhatikan hal tersebut. Bahkan sudah diperjelas oleh pihak DLH Kabupaten Halmahera Utara dalam investigasi serta uji laboratorium atas limbah air yang dibuang ternyata tidak mengandung racun.
“Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil yang telah dibuktikan bahwa limbah yang keluar itu tidak beracun baik dari pihak PT NICO bahkan DLH, ada jalurnya,” tegas Kuasa Hukum.












