Istana Buka Suara soal Penyadapan Presiden: Bukan Perkara Biasa, Berpotensi Makar!

JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan tersebut bukan perkara biasa. Bahkan, menurutnya, perbuatan itu berpotensi mengarah pada tindakan makar karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Presiden Sangat Prihatin

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo sangat prihatin atas terungkapnya dugaan tindakan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut semakin memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada dalam lingkup pemerintahan Presiden.

“Beliau sangat prihatin. Seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan,” ujar Prasetyo.

Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP

Sebagai tindak lanjut dari perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo menjelaskan keputusan itu diambil karena Listyo Sigit merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Istana menilai perlu ada konsekuensi atas persoalan hukum yang menyeret pejabat di lingkungan kepresidenan tersebut.

Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik menduga tindakan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan jejak elektronik dan akses ilegal. Polisi menyebut tindakan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Motif Masih Didalami

Meski Istana menilai dugaan tindakan tersebut mengarah pada makar, Prasetyo mengakui pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan penyadapan yang dilakukan para tersangka. Termasuk mengenai isi komunikasi yang diduga menjadi sasaran penyadapan, Istana masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *