JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dua Tersangka Lainnya
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka.
Menurut Asep, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tidak hanya itu, penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Penyadapan Berlangsung 2025–2026
Asep mengungkapkan, aksi penyadapan tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum dan disertai penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri Serius Tangani Kasus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Hal itu sejalan dengan program Kapolri untuk membersihkan institusi dari praktik yang mencoreng kepercayaan publik.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Johnny.












