PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ke-4 Roy Suryo, Hakim Tegaskan Penyalahgunaan Prosedur Hukum

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (26/8/2026).

Pada pengajuan praperadilan keempat ini, Roy Suryo menggugat tindakan pencekalan terhadap dirinya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Dinilai Gugur dan Menyalahgunakan Prosedur Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menggarisbawahi adanya kesamaan aspek pengajuan praperadilan kali ini dengan perkara sebelumnya nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan diketahui diajukan Pemohon setelah berkas perkara pokok resmi dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 lalu.

Hakim menegaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan satu per satu secara berulang setelah perkara pokok dilimpahkan merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

“Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ujar I Ketut Darpawan.

Status Berubah Jadi Terdakwa, Pengujian Alat Bukti Berpindah ke Sidang Pokok Perkara

Hakim menambahkan, pelimpahan berkas perkara secara otomatis mengubah status Roy Suryo dari tersangka menjadi terdakwa. Hal tersebut mengalihkan kewenangan pemeriksaan ke majelis hakim pemeriksa pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Pengadilan menilai forum persidangan pokok perkara memiliki kualitas dan pembuktian yang lebih tinggi bagi terdakwa untuk menguji keabsahan alat bukti penuntut umum ketimbang forum praperadilan. Putusan penolakan ini bersifat final dan mengikat bagi pihak Pemohon maupun Termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *