Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Febrie Adriansyah Kembali Dibawa ke Rutan KPK

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 100?

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol saat keluar dari Gedung Kejagung.

Febrie kemudian menuju mobil tahanan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Diperiksa Selama Enam Jam

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung selama sekitar enam jam.

Menurut Febri, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Febrie. Sebagian besar pertanyaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya ketika Febrie diperiksa sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli,” kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Kuasa Hukum Siapkan Saksi yang Meringankan

Febri mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menyiapkan langkah hukum untuk memberikan pembelaan terhadap Febrie.

Menurutnya, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan serta ahli untuk membantu memperjelas perkara yang sedang dihadapi Febrie.

“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” pungkasnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengikuti proses hukum dan mempersiapkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *